Skip to main content
Pemberantasan

BNNP NTB berhasil menggagalkan 15 bal ganja dari jakarta

Dibaca: 43 Oleh 02 Des 2019November 14th, 2020Tidak ada komentar
dsc01307 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan menggelar Press Release hasil ungkap Narkotika jenis Ganja seberat 13,2 Kilo (2/12) bertempat di Hotel Lombok Plaza Mataram, kasus narkotika ini hasil ungkap tim bidang pemberantasan pada hari Minggu, 1 Desember 2019, Sekira 19.30 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara di Terminal Mandalika, Bertais, Kec. Sandubaya.

BNNP NTB berhasil menggagalkan 15 bal ganja dari jakarta

Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang dengan keterangan sebagai berikut:

1. Nama : Z
Jenis Kelamin : Laki-Laki
TTL: Mataram, 16-4-1986
Umur : 33 Tahun.
Agama : Islam
Alamat : Lingk. Gapuk Utara, rt/rw 02/211 Kel. Dasan Agung Kec. Selaparang Kota Mataram

2. Nama : MI
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : jakarta, 9-11-1990
Umur : 29 Tahun.
Agama : Islam
Alamat : Jl. Johar Baru V no. 5 rt/rw 008/11 kel/desa Johar Baru kec. Johar Baru, Jakarta Pusat Prov. DKI

3. Nama : I
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : kebun lauk, 12-02-1973
Umur : 46 Tahun.
Agama : Islam
Alamat : dusun kebon lauk kel. Sesela kec. Gunung Sari, kab. Lombok Barat.

BNNP NTB berhasil menggagalkan 15 bal ganja dari jakarta BNNP NTB berhasil menggagalkan 15 bal ganja dari jakarta BNNP NTB berhasil menggagalkan 15 bal ganja dari jakarta

PERAN para pelaku :
“Memiliki, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menguasai Narkotika jenis Ganja”.

BARANG BUKTI yang telah diamankan :

 15 (lima belas) paket bungkus koran dilakban berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto yang diperkirkan 15 lima belas Kilo Gram;
 1 (satu) buah koper merk polo link warna biru donker;
 1 (satu) unit Handphone merek samsung warna putih;
 1 (satu) unit HP merk Mito warna merah;
 1 (satu) unit mobil merk Ford Fiesta warna merah nopol DR 1599 AQ.

BNNP NTB berhasil menggagalkan 15 bal ganja dari jakarta BNNP NTB berhasil menggagalkan 15 bal ganja dari jakarta
Undang-undang/Pasal yg di kenakan :
“Pasal 114 (2) jo. 132 (1) atau pasal 111 (2) jo. Pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttng Narkotika”.

Kronologi kejadian:
Diketahui tim berantas BNNP NTB mendapat informasi bahwa akan ada masuk narkotika jenis ganja menggunakan transportasi bis dari jakarta yang akan tiba di terminal mandalika, mataram.

Pada pukul 19.30 wita diamankan 3 orang yang telah masuk ke dalam mobil ford fiesta warna di terminal mandalika yakni 2 orang penjemput dengan 1 orang penumpang yang dicurigai dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15 paket bungkus yang diperkirakan seberat 15 (limabelas) Kilo dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 13,2 Kilo.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti telah diamankan di BNNP NTB untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman :

– Pidana Mati;
– Pidana Penjara Seumur Hidup;
– Pidana Penjara minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun;
– Denda Minimal 1 Milyard, maksimal 10 Milyard.

Tindakan yang telah dilakukan :

1. Melakukan penangkapan/penggeledahan;
2. Membuat Laporan Kasus Narkotika;
3. Melakukan Penyitaan.

 

#stopnarkoba

#ntbtolaknarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel