
Kegiatan Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba kepada 30 orang Relawan Anti Narkotika ini dilaksanakan dalam rangka Program Advokasi Pembangunan Berwawasan anti Narkoba dimana berdasarkan pasal 104 dan 105 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika (P4GN) dan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN.
Dalam sambutannya Kepala BNNP NTB menegaskan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan aktifitas yang mencakup segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan kapasitas, pengerahan serta pengendalian kegiatan kerelawan melalui pelatihan.
Kegiatan Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba kepada 30 orang Relawan Anti Narkotika Bidang P2M BNNP NTB ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan masyarakat yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi/berperan serta untuk membantu P4GN dan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN ujar Ceppy selaku Kepala P2M BNNP NTB
Kegiatan pelatihan relawan anti narkotika yang berlangsung selama 2 (dua) hari 29 dan 30 April 2019 bertmepat di Hotel Arian’s Mataram ini diisi dengan pemateri sebagai berikut:
- Muhamad Nurochman, SIK (Narkotika dan permasalahannya);
- Cheppy Ahmad Hidayat, S.Ag (Pencegahan di lingkungan Pendidikan, pekerja dan Masyarakat/keluarga);
- Denny Priadi, S.Sos (Narkotika dalam perspektif Hukum);
- Anggraini N. M, SH, MH (Pentingnya rehabilitasi Medis dan Sosial);
- Irfan S.Sos (Penjelasan tentang Relawan Anti Narkotika);
- Asep Badaruddin, S.Pd (Teknik Presentasi dan Komunikasi Efektif);
- Rendhika Permana, S.Kom (Teknik Pemanfaatan Media Komunikasi).
selanjutnya kegiatan ditutup dengan pembagian Pin dan Sertifikat Relawan Anti Narkotika.