
Penulis: Irfan, S.Sos (Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP NTB)
Narkoba menjadi ancaman bagi seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia yang hingga saat ini masih diterpa krisis berkepanjangan terkait peredaran gelap narkotika. Indonesia menjadi sasaran strategis dari para pengedar narkoba untuk menjajaki barang berbahaya tersebut dikarenakan Indonesia menjadi kawasan di Asia Tenggara dengan jumlah populasi penduduk terbanyak. Sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pengedar untuk menyasar ke wilayah perkotaan hingga perdesaan.
Tidak tanggung-tanggung sasaran yang dituju adalah generasi muda generasi penerus Bangsa yang menurutnya rentan untuk menggunakan narkoba. Karena kelompok di usia ini secara psikis masih tergolong labil apalagi usia potensial yang bias masuk kedalam bahaya ini adalah dari usia 15-35 tahun. Data dari United Nation Office On Drugsand Crime (UNODC) menyebutkan bahwa 269 juta penduduk di seluruh dunia berkisar (15-64 tahun) pernah mengkonsumsi narkoba. Artinya generasi muda rentan terhadap barang berbahaya ini.
Berdasarkan amanat/mandat UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009, BNN diberikan kewenangan dan tugas untuk melaksanakan P4GN, serta sebagai leading Sector dalam penanganan permasalahan narkotika, maka berdasarkan kewenangan dan tugas tersebut BNN memiliki 3 tugas pokok utama 1. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai P4GN dan prekursor narkotika.,2 Mencegah dan memberantas serta memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika., 3. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat Oleh karenanya, kesiapan dan kerjasama antar semua pihak untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat kota dan pedesaan. Upaya yang dapat dilakukan selain mendukung setiap gerakan dan upaya pemerintah adalah berani terlibat untuk menolak, berani melapor dan berani rehab.
Berani tolak dalam pengertian ini adalah upaya untuk menolak segala bentuk barang berbahaya seperti narkoba yang berpotensi masuk ke kehidupan masyarakat, tentunya tidak sekedar menolak barang berbahaya tersebut, namun juga menolak pihak-pihak yang di sinyalir menjadi orang yang membawa barang tersebut, seperti para pengedar hingga pemakai.
Berani lapor dalam hal ini masyarakat harus menjadi Agen yang mampu mendukung pemerintah dalam upaya penangkapan. Laporan yang dilakukan oleh masyarakat akan sangat berguna bagi pemerintah terutama BNN untuk meringkus sekiranya ada terduga pengedar dan pemakai narkoba di masyarakat. Satu laporan yang dilakukan sama halnya dengan menyelamatkan nyawa ribuan orang.
Berani rehab menjadi elemen penting dalam pencegahan narkoba, keberanian para pemakai untuk melakukan rehabilitasi akan sangat menguntungkan banyak pihak, menguntungkan dirinya dan juga pemerintah. Keberanian untuk melakukan rehabilitasi mengindikasikan timbulnya kesadaran para pemakai bahwa narkoba adalah barang yang berbahaya dan sepatutnya diberantas. (Lim)