
BNN Provinsi NTB melaksanakan Pemusnahan barang bukti (1/10) bertempat di halaman kantor BNNP NTB dimana Barang Bukti ini dari hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan Bidang Pemberantasan BNNP NTB Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 15.15 Wita di salah satu Kantor ekspedisi pengiriman barang di Mataram, yang melibatkan tersangka atas nama AMS als BAGONG.
Barang Bukti yang dimusnahkan Berupa Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamin (shabu) dengan penjelasan sebagai berikut:
- Jenis dan jumlah barang bukti yang disita 484,55 (empat ratus delapan puluh empat koma lima puluh lima) gram;
- disisihkan untuk dilakukan uji lab di Badan POM RI Mataram serta disisihkan untuk bukti persidangan 3,79 (tiga koma tujuh puluh sembilan) gram;
- Sehingga sisa setelah disisihkan untuk uji lab dari 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing plastik berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bersih keseluruhan 480,76 (empat ratus delapan puluh koma tujuh puluh enam) gram yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra SH, MSi memimpin langsung pemusnahan barang bukti dan didampingi Kabid Pemberantasan BNNP NTB dan perwakilan dari Instansi terkait.
Sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan pengecekan menggunakan alat khusus yang dapat mendeteksi bahwa benar barang bukti tersebut berupa Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamin (shabu);
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur shabu dengan air menggunskan blender setalah itu di campur oli setelah itu hasil campuran dikubur di dalam tanah, hal ini dilakukan agar pemusnahan lebih optimal tegas Sugianyar.