Skip to main content
Siaran Pers

BNN PROVINSI NTB SITA 800 GRAM SABU DARI TANJUNG PINANG

Dibaca: 20 Oleh 11 Jun 2019November 14th, 2020Tidak ada komentar
BNN PROVINSI NTB SITA 800 GRAM SABU DARI TANJUNG PINANG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu pada hari Selasa, (28/5), seberat ±800 Gram pada 2 (dua) lokasi yang berbeda yakni Kantor Cabang TIKI Mataram Jl. Anyelir No. 1 Mataram dan Hotel Nutana Jl. Airlangga No. 14 Kec. Mataram, terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan identitas sebagai berikut:

  1. JM, (pria, umur 36 thn, Jakarta, 27 Oktober 1983, Islam, Manado, Wiraswasta, alamat Bojongsari RT/RW 002/010 Kota Depok);
  2. TT als AR, (pria, umur 37 thn, Selong, 6 April 1982, Islam, Sasak, Wiraswasta, alamat Sandubaya RT 2, Kec. Selong, Kab. Lotim).

BNN PROVINSI NTB SITA 800 GRAM SABU DARI TANJUNG PINANG

Kronologis Kejadian

Pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2019, petugas BNNP NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket shabu-shabu dari Jakarta dengan tujuan seseorang dengan alamat Jl. Prabu No 43 Praya Loteng, namun setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap alamat tersebut tidak ditemukan alamat sebagaimana yang telah disebutkan.

Pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019 sekira Pukul 13.10 Wita, petugas BNNP NTB telah melakukan penangkapan terhadap TSK an. JM yang dilakukan pada saat yang bersangkutan mengambil paketan di kantor TIKI Cabang Mataram dimana paketan yang diambil sebanyak 4 (empat) paket sebagaimana no resi penerima barang yang telah di tandatangani oleh tersangka, dimana tertera pengirim dari BAGGY OLSHOP TANJUNG PINANG dan penerima kepada YOSI Jl. Prabu No. 43 Praya LOTENG, setelah dilakukan penggeledahan terhadap 4 (empat) paket tersebut adalah masing-masing berupa tas perempuan yang masing-masing tas berisikan 2 (dua) bungkus pelastik sehingga keseluruhan berjumlah 8 (delapan) bungkus plastic diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 800,50 gram.

Terhadap tersangka dan BB tersebut, sekira Pukul 17.45 Wita, petugas BNNP NTB melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap penerima an. TT als AR di Loby Hotel Nutana Jl. Airlangga No. 14 Kec. Mataram, pelaku ditangkap setelah menerima paketan dari hasil sitaan saudara JM, setelah dilakukan penggeledahan terhadap penerima tersangka TT als AR, petugas menemukan 1 (satu) kotak permen HAPPYDENT COOL WHITE yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastic klip bening yang berisikan natkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11,95 gram, kemudian didapatkan lagi di dalam tas pelaku 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto sekitar 0,67 gram.

 

Barang Bukti yang disita:

Narkotika jenis Shabu dengan berat:

  • 8 (delapan) bungkus plastic diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 800,50 gram;
  • 3 (tiga) plastic klip bening yang berisikan natkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 11,95 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,67 gram.

BNN PROVINSI NTB SITA 800 GRAM SABU DARI TANJUNG PINANGBNN PROVINSI NTB SITA 800 GRAM SABU DARI TANJUNG PINANGBNN PROVINSI NTB SITA 800 GRAM SABU DARI TANJUNG PINANG

Ancaman:

  • Pidana Mati;
  • Pidana Penjara Seumur Hidup;
  • Pidana Penjara minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun;
  • Denda Minimal 1 Milyard, maksimal 10 Milyard.

BNN PROVINSI NTB SITA 800 GRAM SABU DARI TANJUNG PINANG

Kini kedua tersangka yang berhasil ditangkap telah diamankan BNN Provinsi NTB, untuk pasal yang dilanggar oleh tersangka JM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan tersangka TT als AR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel