
Penulis: Tri Sulistya Hadi Wibowo, S.Psi
Kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah merambah sampai ke tingkat pedesaan, bahkan sudah menyebar sampai pelosok desa. Dengan adanya program pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat desa dan berdampak kepada peningkatan perekonomian desa, ternyata menjadikan desa sebagai potensi pasar bagi para bandar narkoba. Kondisi yang memprihatinkan seperti inilah yang mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba Tahun 2020-2024. Salah satu rencana aksi yang tercantum dalam aturan tersebut terletak pada poin E. dalam Inpres Nomor 2 tahun 2020 yaitu Pelaksanaan Program Desa Bersih dari Narkoba melalui Fasilitasi kegiatan P4GN.
Sebagai salah satu strategi menuju Indonesia Bersinar yang ingin dicapai oleh Badan Narkoba Nasional adalah dengan menjadikan kelurahan/desa sebagai garda terdepan dalam menjadikan Indonesia yang bersih dari narkoba dan mempunyai daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Kemudian melalui Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkoba Nasional salah satu strategi dalam upaya penanganan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba adalah dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat. Pada umumnya kondisi yang ditemukan di tingkat pedesaan tidak memiliki masalah dengan penyalahgunaannya atau dalam kategori rendah sehingga tidak membutuhkan layanan rehabilitasi residensial jangka panjang. Sehingga dibutuhkan layanan informal dalam bentuk perawatan diri serta perawatan komunitas merupakan jenis layanan yang tidak membutuhkan biaya besar dan dapat diberikan kepada penyalahguna kategori coba pakai dan teratur pakai yang angka prevalensinya paling besar.
Pengguna narkoba kategori ringan dapat mengikuti pelayanan di luar residensial yang dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan. Pengguna narkoba kategori ini mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai dengan rencana intervensi yang terkait dengan pemulihannya dari masalah penyalahgunaan narkoba. Pelayanan di luar residensial membuka kesempatan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna narkoba dalam program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Intervensi Berbasis Masyarakat merupakan kepedulian pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dengan cara menghadirkan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat, mengingat ketersediaan dan aksesibilitas layanan yang masih terbatas jumlahnya. Program ini dilakukan dengan pendekatan dalam bentuk sederhana dengan ambang batas rendah (low threshold) yang berarti layanan tersebut mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk terlibat didalamnya.
Kegiatan IBM dilakukan oleh Agen Pemulihan (AP) yang merupakan warga masyarakat yang tinggal di desa/kelurahan yang terpilih sebagai mitra kerja BNN. Melalui AP, IBM memantau dan mendampingi penyalahguna narkoba tingkat ringan atau yang memerlukan bina lanjut melalui kegiatan dan layanan IBM. Oleh karena itu, program yang dijalankan IBM mempunyai keragaman program rehabilitasi sesuai dengan masalah narkoba dan potensi yang dimiliki masyarakat di wilayah.
Terkait dengan IBM tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dapat membantu memfasilitasi dalam hal pelaksanaan program IBM di Desa. Namun dalam pelaksanaan nantinya dibutuhkan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa agar Desa dapat melaksanakan program IBM. Jika nantinya telah diterbitkan peraturan terkait pelaksanaan IBM di Desa, Pemerintah Desa dapat menyediakan tempat rehabilitasi yang berupa tempat khusus yang disediakan untuk rehabilitasi atau kontribusi lainnya dari masyarakat Desa. Untuk melaksanakan IBM, Kepala Desa/Pemerintah Desa dapat mengajukan calon-calon Agen Pemulihan yang berasal dari unsur masyarakat yang dinilai mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Agen Pemulihan.
Persyaratan dalam ketentuan Permendagri 44 Tahun 2016 menyebutkan bahwa program dan kegiatan yang dapat dianggarkan di dalam APBDes harus masuk dalam daftar kewenangan desa terutama kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam ketentuan terkait kegiatan P4GN di desa tidak terdapat di dalam kewenangan yang telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201,4 sehingga hal ini perlu diakomodir di dalam Peraturan Bupati/Peraturan Walikota Tentang Daftar Inventarisasi Kewenangan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Berskala Desa. Penetapan Perbup/Perwali tersebut menjadi dasar dalam Penetapan Perdes tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, yang selanjutnya menjadi acuan untuk menyusun dan menetapkan RPJMDes, RKPDes, dan dianggarkan dalam APBDes. Dalam hal percepatan apabila belum adanya Perdes tentang Kewenangan Desa, maka dapat dilakukan pembahasan di dalam musyawarah desa untuk menetapkan prioritas kegiatan P4GN di desa yang kemudian diakomodir di dalam perubahan RPJMDes, yang selanjutnya masuk di dalam RKPDes dan dianggarkan ke dalam APBDes.
Pada akhirnya apabila semua lapisan masyarakat dan pemerintah daerah/pemerintah desa ikut bergerak dan terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, angka prevalensi diyakini akan dapat diturunkan dan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pun dapat diwujudkan. Pelaksanaaan IBM ini adalah untuk menjawab tantangan permasalahan yang dihadapi masyarakat baik di perkotaan maupun di desa dalam permasalahan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dengan adanya sarana penanganan dini penyalahgunaan narkoba. Kemudian pelaksanakan IBM ini juga dimaksudkan hanya untuk menangani risiko penggunaan narkoba tingkat ringan atau yang membutuhkan layanan bina lanjut. Sedangkan untuk tingkat risiko sedang dan berat dapat dirujuk ke lembaga rehabilitasi atau fasilitas kesehatan. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa IBM merupakan penanganan terdepan dan terdekat yang berada di tengah masyarakat. IBM akan secara langsung berinteraksi dengan pengguna narkoba, keluarga dan masyarakat sekitar. Hal ini dapat membuat intervensi yang dilakukan IBM menjadi semakin efektif, karena pengguna narkoba beserta keluarga tidak perlu pergi ke tempat lain yang mungkin menjadi hambatan.
Daftar Pustaka
BNN. (2021). Pedoman Pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat
BNN. (2021). Modul Pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat