
Meningkatnya kasus bunuh diri yang terjadi di Indonesia memerlukan perhatian khusus bagi seluruh elemen untuk terus melakukan upaya deteksi dan pencegahan bunuh diri di sekitarnya. Menurut The National Survey of Drug Use and Health (NSDUH) menyatakan bahwa hampir empat persen orang dewasa (9,4 juta orang) berusia 18 tahun ke atas memiliki pemikiran serius untuk bunuh diri dalam 12 bulan terakhir. Prevalensi ide bunuh diri dan upaya bunuh diri bervariasi berdasarkan faktor demografi dan individu, termasuk usia dan penggunaan narkoba. Pada populasi orang dewasa, 2,7 juta melaporkan melakukan rencana bunuh diri, dan 1,1 juta melaporkan upaya bunuh diri (SAMHSA, 2015).
Bunuh diri adalah masalah kesehatan masyarakat yang kompleks dan sering kali melibatkan berbagai faktor, termasuk kondisi mental, lingkungan sosial, dan adiksi. Adiksi atau ketergantungan terhadap zat tertentu, seperti alkohol, narkoba, atau bahkan perilaku seperti perjudian dan penggunaan internet yang berlebihan, sering kali berhubungan erat dengan kasus bunuh diri. Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa orang yang mengalami adiksi memiliki risiko bunuh diri yang lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum. Sebagai contoh, sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal “Addiction” menemukan bahwa individu yang kecanduan alkohol memiliki risiko bunuh diri hingga sepuluh kali lebih tinggi daripada mereka yang tidak mengalami adiksi alkohol. Demikian pula, pengguna narkoba juga menunjukkan angka bunuh diri yang signifikan lebih tinggi.

MENYELISIK PERILAKU BUNUH DIRI DAN ADIKSI
Hubungan alkohol dan obat-obatan terlarang dengan pemikiran ataupun perilaku bunuh diri bersifat kausal (adanya hubungan sebab akibat) dan konduktif (menjadi media sebuah perilaku muncul). Keadaan subjektif dari keputusasaan adalah kunci kecenderungan untuk melakukan bunuh diri. Alkohol dan obat-obatan terlarang berpengaruh dalam memberikan perasaan putus asa melalui efek toksiknya, dengan kemungkinan memanipulasi neurotransmiter yang bertanggung jawab atas suasana hati dan penilaian, serta dengan terganggunya hubungan interpersonal dan dukungan sosial (Miller et.al., 1991). Lebih dari lima puluh persen kasus bunuh diri berhubungan dengan ketergantungan alkohol dan obat-obatan dan setidaknya 25% pecandu alkohol dan obat-obatan melakukan bunuh diri (Murphy, 1988). Lebih dari 70% kasus bunuh diri remaja mungkin disebabkan oleh penggunaan dan ketergantungan obat-obatan dan alkohol (Shaffi et al., 1985). Karena alkoholisme dan kecanduan narkoba merupakan faktor risiko utama perilaku bunuh diri dan bunuh diri, setiap pecandu alkohol atau narkoba harus diperiksa untuk bunuh diri, terutama jika aktif menggunakan alkohol atau obat-obatan.
Adiksi dapat meningkatkan risiko bunuh diri melalui beberapa mekanisme. Pertama, penggunaan zat terlarang dapat memperburuk kondisi kesehatan mental seseorang, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan bipolar, yang semuanya merupakan faktor risiko utama untuk bunuh diri. Zat seperti alkohol dan narkoba dapat memengaruhi fungsi otak, menurunkan pengendalian diri, dan meningkatkan perilaku impulsif, yang dapat menyebabkan tindakan bunuh diri. Kedua, adiksi sering kali menyebabkan isolasi sosial dan kerugian ekonomi, yang dapat memperburuk perasaan putus asa dan hilangnya harapan. Banyak individu yang mengalami adiksi juga mengalami stigma dan diskriminasi, yang dapat menghalangi mereka untuk mencari bantuan dan dukungan yang mereka butuhkan.
Upaya Pencegahan dan Intervensi
Mengatasi masalah bunuh diri yang terkait dengan adiksi memerlukan pendekatan multifaset yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, komunitas, penyedia layanan kesehatan, dan pemerintah. Beberapa langkah penting yang dapat diambil meliputi:
- Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya adiksi dan hubungannya dengan bunuh diri, serta mengurangi stigma terkait dengan kedua masalah ini.
- Layanan Kesehatan Mental: Memperluas akses ke layanan kesehatan mental yang terjangkau dan berkualitas, termasuk terapi, konseling, dan dukungan komunitas.
- Program Rehabilitasi: Menyediakan program rehabilitasi yang komprehensif bagi individu yang mengalami adiksi, dengan fokus pada pemulihan jangka panjang dan reintegrasi sosial. Salah satu program rehabilitasi yang bisa di dapatkan oleh masyarakat adalah program rehabilitasi dari Badan Nrkotika Nasional (BNN), fasilitas yang diberikan dapat memudahkan masyarakat terlepas dari ketergantungan dan siap kembali ke masyarakat.
- Kebijakan Publik: Menerapkan kebijakan yang mendukung pencegahan bunuh diri dan pengurangan adiksi, seperti regulasi penjualan alkohol dan narkoba, serta peningkatan dana untuk penelitian dan layanan kesehatan mental. -D-