Skip to main content
Artikel

NARKOBA DALAM PERSEPKTIF AGAMA

Dibaca: 76 Oleh 05 Sep 2022Oktober 5th, 2022Tidak ada komentar
NARKOBA DALAM PERSEPKTIF AGAMA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penulis : Lalu Tresna Jaya, S.Sos. (Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP NTB)

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.

Berbicara tentang narkoba merupakan hal yang tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Karena Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Ia dapat merusak jiwa dan akal seorang manusia. Banyak sekali efek negatif dari penggunaan narkoba sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Tidak hanya dijelaskan dari segi medis atau kesehatan, dari sisi rohaniah dalam hal ini agama, sudah dijelaskan sejak dahulu bahwa narkoba adalah barang yang berbahaya dan dilarang keberadaanya.

Karena jelas bahwa, menggunakan narkoba dapat menyebabkan penggunanya rugi secara luar biasa, dari sisi mental, pikiran, material bahkan menyebabkan dampak sosial yang buruk di ruang lingkup masyarakat, berangkat dari pemahaman tersebut semua agama di Indonesia melarang siapapun di dalam pemeluknya untuk mengkonsumsi narkoba, karena bertentangan dengan hal baik yang di ajarkan dalam agama.

Agama Islam misalnya, jelas melarang perbuatan yang dapat membuat pikiran, tindakan, moral umat manusia rusak, seperti yang disebutkan Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Di Al-Quran juga dijelaskan, Allah berfirman Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Di Al-Qur’an juga dijelaskan, Allah SWT berfirman,  “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Sementara di Agama Kristen juga dijelaskan Dalam Korintus 7:1, “sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah”. Menurut pandangan agama Kristen, tubuh harus dipelihara, dijaga dan disucikan, jangan melakukan dosa. Oleh karena Narkoba dapat merusak tubuh, baik jiwa, raga maupun akal, maka penggunaan Narkoba merupakan hal yang tidak diperbolehkan.

Di agama katholik, juga di jelaskan oleh Paus Yohannes Paulus II dalam Contesimu Annus, ia menjelaskan tentang makna konsumerisme yang digambarkan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hanya berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk yang berakal. Artinya dalam hal ini penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu hal yang berakar dari konsumerisme, oleh karena itu Narkoba tdak dianjurkan bagi penganut agama Katholik.

Sementara di agama hindu menjelaskan secara tegas tentang pikiran seseorang, yakni apabila pikiran seseorang kacau, maka bisa saja barang yang awalnya bermanfaat menjadi sesuatu hal yang merugikan, misalnya saja Narkoba. Secara medis, Narkoba berguna dalam bidang kesehatan. Akan tetapi, karena pikiran umat yang kacau, maka Narkoba disalahgunakan sehingga dapat merusak tubuhnya. Oleh karena itu, pengkonsumsian Narkoba dilarang oleh agama Hindu.

Selain itu di Agama Budha,  mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral, yaitu :Panti pala vermani sikkapadhan samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk. Adinnadan veramani sikkhapadar samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya, Kamesu miccara veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari asusila, Musavada veramani sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya, Surameraya majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan. kelima disiplin tersebut secara jelas tidak membiarkan umatnya jatuh terhadap hal yang dapat merugikan manusia, apalagi menghilangkan akal sehat dari perbuatan yang memabukan.

Penjelesan di atas menegaskan bahwa narkoba tidak memiliki tempat di semua agama, terlebih apabila penggunaan narkoba dilakukan secara tidak baik hanya untuk konsumsi kesenangan semata. Apabila itu dilakukan maka tentu akan sangat merugikan pemeluk agama yang dimana semua agama mengajarkan umatnya pada perbuatan yang baik.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel