Skip to main content
Artikel

Narkoba: Kejahatan Terorganisasi Transnasional

Dibaca: 533 Oleh 10 Okt 2023November 1st, 2023Tidak ada komentar
Narkoba: Kejahatan Terorganisasi Transnasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Transnational organized crime atau kejahatan terorganisasi transnasional merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kompleks karena melibatkan aktor-aktor lintas batas negara melalui mekanisme yang terstruktur. Jenis kejahatan ini beroperasi dengan mencari celah dalam setiap keamanan negara, mengingat negara selalu memperhatikan dan mengawasi berbagai upaya kejahatan, termasuk penyebaran narkoba. Misalnya, penyebaran narkoba yang sudah diawasi melalui bandar udara, pelabuhan atau batas-batas wilayah darat untuk mengamankan penyebarannya yang meliputi perlengkapan teknologi untuk mendeteksi, petugas pengaman berwenang sampai perlengkapan pendukung ketika adanya indikasi dan deteksi penyalahgunaan narkoba. Dengan inilah para pelaku kejahatan membutuhkan upaya yang ekstra untuk menembus pertahanan tersebut dengan membuat serangkaian mekanisme terorganisasi melalui kekuatan eksternal.

Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba, terlebih dalam penyebarannya menyebabkan modus penyebaran narkoba kian variatif, mulai dari menyelundupkan narkoba ke dalam tubuh, ke dalam makanan dan barang-barang impor agar lebih sulit di deteksi oleh petugas. Hal ini menyebabkan pertahanan keamanan suatu negara harus terus dikuatkan mengingat pelaku kejahatan narkoba yang dilawan bukanlah kelompok biasa, melainkan mereka yang memiliki kelompok yang tersebar, dana yang besar, serta kemampuan dalam mengatasi berbagai hambatan. Hal ini juga menyebabkan narkoba menjadi kejahatan yang terorganisasi secara transnasional karena kekuatan besar di luar mampu membantu pendistribusian dengan massif.

Ada tiga pengelompokan geografis yang digunakan untuk memperlihatkan sumber, dan penyebaran narkoba di seluruh dunia, yakni Golden Crescent, Golden Peacock dan Golden Triangle. Golden Crescent atau bulan sabit emas yang memperlihatkan bentuk wilayah penghasil opium terbesar yang meliputi Iran, Afghanistan dan Pakistan. Selain itu, Golden Peacock merupakan istilah yang digunakan untuk pemasok utama narkotika jenis kokain ke seluruh dunia yang terletak di Amerika Selatan meliputi Kolombia, Peru dan Bolivia. Golden Triangle merupakan segitiga emas penyebaran narkoba di Asia Tenggara yang meliputi Thailand, Laos dan Myanmar. Pengelompokan ini juga memperlihatkan bagaiman arus distribusi dan penyeludupan narkoba ke berbagai wilayah di dunia.

Salah satu bentuk kejahatan transnasional yang teroganisir adalah penyeludupan oleh Fredy Pratama yang mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia. Dia juga merupakan gembong narkoba yang penting di Golden Triangle. Sejak membongkar sindikat narkoba pada 2020, kepolisian telah menyita 10,2 ton sabu dan 39 orang yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi ini.  Selain itu, Freddy Budiman, salah satu penyalahguna narkoba yang telah dieksekusi mati pasca kasus penyelundupan lebih dari 1 juta pil ekstasi dari China pada 2012.  Tak sendiri, dalam aksinya ia berhasil merekrut banyak orang bahkan sampai ke penyelundupan di dalam penjara dan berniat membuat pabrik narkoba di Indonesia. Dua kasus ini membuktikan bahwa adanya organisasi yang sangat besar dalam menyelundupkan narkoba karena dibutuhkan keahlian dan kemampuan tingkat tinggi dalam proses penyebarannya.

Tak hanya Asia dan Golden Triangle, negara-negara lain di dunia juga, mengalami darurat narkoba, dikarenakan kartel-kartel besar narkoba seperti Meksiko, Kolombia dan Bolivia memiliki jaringan dan sindikat yang kuat di berbagai negara bahkan benua. Bahkan negara-negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa juga mengutuk keras penyebaran narkoba yang kian meluas meskipun pengamanan yang dilakukan cukup ketat. Hal ini membuktikan bahkan tidak ada negara yang bisa lepas dari pengaruh penyalahgunaan narkoba, sekalipun negara maju yang memiliki sistem hukum yang kuat. Hal ini juga sekali lagi membuktikan kekuatan pengordanisasian nerkoba dari lintas batas negara amatlah besar karena mampu merekrut banyak orang, memiliki akomodasi yang besar, serta pengorganisasian yang cermat.

Untuk Indonesia sendiri, Badan Narkotika Nasional menyampaikan bahwa 80% narkoba yang tersebar di Indonesia diselundupkan melalui laut. Tentunya kondisi Indonesia sebagai negara maritim yang luas, menyebabkan pengedar narkoba melihat potensi penyebaran melalui pelabuhan yang tidak resmi atau pemberhentian illegal dikarenakan penyelundupan melalui bandar udara dan transportasi darat yang jauh lebih ketat. Hal ini menyebabkan pemerintah, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Bea Cukai dan lainnya untuk tetap memantau arus transportasi laut dan operasi khusus untuk memutus rantai narkoba dari luar negeri. Hal ini menjadi penting karena Indonesia menjadi salah satu pasar atau market besar narkoba dimana penduduk yang banyak dan kesadaran akan narkoba masih rendah.

Untuk penyebaran di dalam negeri, Badan Narkotika Nasional yang juga sudah tersebar di seluruh provinsi dan kota/kabupaten juga tetap melakukan tugas P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) melalui soft power, hard power dan smart power dan cooperation dalam mencapai Indonesia yang bersih dari narkoba. Hal ini tentunya meliputi semua lini yang memungkinkan dikarenakan extraordinary crime membutuhkan extraordinary counter dalam melawan kejahatan yang sudah terorganisir secara transnasional ini. Oleh karena itu, BNN mengajak semua kalangan warga negara Indonesia untuk sama sama War On Drugs menuju Indonesia yang lebih baik. (by ydl)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel