Skip to main content
Artikel

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA : BERPERANKAH MASYARAKAT?

Dibaca: 635 Oleh 05 Jul 2021Tidak ada komentar
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA : BERPERANKAH MASYARAKAT?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ayu Wardani, M.Psi, Psikolog
Psikolog Klinis Ahli Pertama BNNP NTB

Secara konseptual, pencegahan merupakan upaya untuk menghindarkan terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki. Tindakan pencegahan narkotika merupakan salah satu upaya penting dalam pengurangan resiko narkotika bagi masyarakat. Pencegahan merupakan bagian dari layanan perawatan berkelanjutan (Continuum of care), yang berisi berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi masalah penyalahgunaan narkotika di dalam masyarakat. Berdasarkan kontinum yang dikemukakan oleh Mrazek danĀ  Haggerty, perawatan berkelanjutan dimulai dengan proses pencegahan, perawatan dan upaya mempertahankan pemulihan secara terus menerus (lihat bagan dibawah).

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA : BERPERANKAH MASYARAKAT?

KEPADA SIAPA DILAKUKAN UPAYA PENCEGAHAN ?

Dari bagan tersebut dapat diartikan bahwa upaya pencegahan dilakukan pada 3 kelompok, yaitu :

  • Kelompok Nonuse : kelompok yang tidak menggunakan zat
  • Kelompok Use : kelompok yang menggunakan zat secara legal (kelompok yang beresiko tinggi, misalnya orang yang menggunakan zat sesuai dengan resep dokter, orang dewasa yang menggunakan tembakau dan alkohol, dll)
  • Kelompok Misuse : termasuk didalamnya kelompok di bawah umur yang menggunakan alkohol dan tembakau, orang dewasa yang menggunakan alkohol dan tembakau secara berlebihan dalam satu waktu (binge use, misal ketika pesta mabuk-mabukan), menggunakan zat dan obat-obatan ilegal, menggunakan obat-obatan resep tidak sesuai aturan, dll.

 

SIAPA YANG MELAKUKAN UPAYA PENCEGAHAN ?

Dari ketentuan hukum terkait narkotika, aktor utama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika pada prinsipnya terdiri dari 3 kelompok, yakni pemerintah (public sector), lembaga usaha (private sector), dan masyarakat (collective action sector). Dalam peraturan ini, masyarakat mempunyai posisi strategis dan berpotensi besar dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat dalam penyalahgunaan penyalahgunaan narkotika juga termaktub dalam UU No.35/2009, yaitu :

  • pasal 104, Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  • pasal 105, Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  • pasal 107, Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ketentuan hukum tersebut mengisyaratkan bahwa masyarakat turut bertanggung jawab dalam pencapaian keberhasilan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

PERAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN

Dari informasi di atas, kita sudah mengetahui bahwa masyarakat turut bertanggung jawab dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada 3 (tiga) kelompok yang sudah disebutkan sebelumnya. Lalu bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika? Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si, mengatakan pelibatan masyarakat dalam pembangunan berwawasan anti narkoba bisa dilakukan melalui :

  1. promosi hidup sehat tanpa narkoba, sebagai bentuk edukasi informasi bahaya narkoba
  2. masyarakat sebagai penggiat anti narkoba, sebagai bentuk pengembangan kapasitas SDM anti narkoba
  3. pembinaan lingkungan bersih dari narkoba
  4. pembangunan sinergitas program dan kegiatan P4GN di internal dan eksternal masyarakat.

Selain itu partisipasi masyarakat juga dibutuhkan dalam mengentaskan masalah penyalahgunaan narkotika, karena masalahnya ada di masyarakat dan potensi sumber untuk menanganinya pun ada di masyarakat. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pembentukan IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) di desa dan kelurahan. IBM merupakan suatu program yang berupaya menyelesaikan permasalahan penyalahguna narkoba dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi kepada masyarakat yang telah menggunakan narkoba (kelompok use dan kelompok misuse).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki peran yang signifikan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan terkait hal tersebut di setiap kelompok masyarakat di daerah, seperti :

  • Memasukkan program edukasi bahaya narkoba dalam kegiatan rutin masyarakat, seperti giat gotong royong, pengajian, sosialisasi kesehatan, dll.
  • Membentuk relawan anti narkoba di dalam kelompok masyarakat.
  • Membentuk IBM di setiap wilayah.

 

Sumber :

Antiprawiro, Gunawan. (2014). Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Sociae Polites.

Humas BNN. (2019). Pelibatan Peran Serta Masyarakat Untuk Bentuk Daya Tangkal Narkoba. Diakses pada 30 Juni 2021, dari https://bnn.go.id/pelibatan-peran-serta-masyarakat-untuk-bentuk-daya-tangkal/.

Humas BNN. (2019). Senjata Baru BNN, IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) Siap Mengudara. Diakses pada 30 juni 2021, dari https://bnn.go.id/senjata-baru-bnn-ibm-intervensi-berbasis-masyarakat-siap/

Health Foundation of Greater Cincinnati. (2010). Supporting Community-Based Substance Abuse Prevention. Cincinnati, OH: Author.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel