
Bada Narkotika Nasional Provinsi NTB dan jajarannya sangat serius memerangi narkoba di Provinsi NTB, setelah melakukan Deteksi Dini Penyewaan Game Online/Warnet/Playstation di Kota Mataram tanggal 8 dan 22 November 2019, kini BNN Provinsi NTB melaksanakan Razia bagi para pengunjung Penyewaan Game Online/Warnet/Playstation di Kabupaten Lombok Tengah (23/11);
Kepala BNNP NTB Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH, M.Si. memimpin langsung kegiatan ini dan menyisir 6 lokasi antara lain Wide Net, Nano Net, Telkom Praya, R Game Playstation, Fery Net, dan G max dengan hasil dari total 91 orang pengunjung yang dilakukan tes urine teradapat 11 orang yang positif menggunakan narkotika jenis shabu, dengan rincian : G max net Praya sebanyak 3 orang positif Met, Fery net Praya sebanyak 1 orang positif Met, Telkom Praya sebanyak 3 orang positif Met, dan Nano Net Jl. Jend Sudirman no. 89c Praya sebanyak 4 orang positif met.
Dalam wawancaranya Kepala BNNP NTB menyampaikan bahwa hal yang menonjol dari Razia kali ini yakni dari 11 orang yang positif menggunakan shabu tersebut masih ditemukan 2 orang pelajar yakni SMA kelas 1 dan SMP kelas 3 serta rata-rata warnet di Praya belum memiliki ijin yang sah dari pemerintah, kurangnya perhatian dan pengawasan keluarga mengakibatkan adik-adik kita menggunakan narkoba dan menggunakan jasa Penyewaan Game Online/Warnet/Playstation untuk menghabiskan waktu setelah menggunakan narkoba pada salah satu penyewaan Warnet di Kabupaten Lombok Tengah petugas menemukan 2 poket shabu yang di buang oleh pengunjungnya tegas Sugianyar;
Saat ini ke-11 remaja yang positif menggunakan narkotika tersebut dibawa oleh petugas ke kantor BNNP NTB selanjutnya dilakukan assessment untuk direhabilitasi.
#NTBTolakNarkoba
#stopnarkoba