
Penulis : FX. CHARLIE GUSTAF NURAK (HUMAS BNNP NTB)
Penyalahguna narkoba sejatinya bukan kriminal yang dipenjarakan, akan tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Potongan artikel tersebut penulis kutip dari artikel bnn.go.id tanggal 3 Juli 2013. Dari kutipan tersebut penulis ingin mengulas terkait apabila penyalahguna narkoba tidak segera melakukan rehabilitasi maka akan dapat melahirkan kriminalitas. Ini menarik kita bahas karena ketika penyalahguna narkoba itu dipenjara, masalah tidak terselesaikan justru ia cenderung akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan, yang mengacu pada zat atau obat yang dapat memengaruhi otak dan sistem saraf pusat manusia. Penyalahgunaan narkoba adalah seseorang yang penggunaan narkobanya secara sembarangan, tidak sesuai dengan dosis, indikasi, atau tujuan medis. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan efek adiktif atau kecanduan, yang membuat seseorang sulit untuk berhenti atau mengurangi pemakaian narkobanya.
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah sosial dan kesehatan global yang paling serius dan kompleks. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2021 terdapat sekitar 3,6 juta penyalahguna narkoba di Indonesia, dengan prevalensi 1,4 persen dari total penduduk (bnn.go.id). Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan hukum bagi keluarga, masyarakat, dan negara.
Salah satu dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba adalah meningkatnya tindak kriminalitas yang berkaitan dengan narkoba. Penyalahguna narkoba dapat melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba secara impulsif, seperti mencuri, merampok, menjual aset, bahkan membunuh (puslitdatin.bnn.go.id). Selain itu, penyalahguna narkoba juga berisiko terlibat dalam jaringan sindikat narkoba, baik sebagai pengedar, kurir, maupun produsen. Sindikat narkoba merupakan organisasi kriminal yang bergerak dalam produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkoba secara lintas negara. Sindikat narkoba seringkali menggunakan kekerasan, ancaman, dan korupsi untuk melancarkan aksinya.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang ini, penyalahguna narkoba dibedakan menjadi dua kategori: penyalahguna biasa dan penyalahguna pecandu. Penyalahguna biasa adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum tanpa ada ketergantungan fisik atau psikis. Penyalahguna pecandu adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dengan ada ketergantungan fisik atau psikis.
Menurut undang-undang ini, penyalahguna biasa dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp800 juta. Penyalahguna pecandu dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun, penyalahguna pecandu dapat dijatuhi pidana rehabilitasi medis atau sosial jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Pidana rehabilitasi bertujuan untuk mengembalikan kondisi fisik dan psikis penyalahguna pecandu agar dapat berfungsi secara normal dalam masyarakat.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyalahguna narkoba bukanlah kriminal yang harus dipenjara, tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Penjara bukanlah solusi yang tepat untuk menangani masalah penyalahgunaan narkoba, karena dapat menimbulkan masalah baru seperti over kapasitas lapas, stigmatisasi sosial, serta resiko terinfeksi penyakit menular seperti HIV/AIDS dan hepatitis C. Penjara juga tidak menjamin bahwa penyalahguna narkoba akan berhenti menggunakan narkoba setelah bebas. Bahkan, ada kemungkinan bahwa penyalahguna narkoba akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba setelah keluar dari penjara.
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang lebih komprehensif dan terpadu dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, keluarga, maupun individu. Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan:
- Memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja, tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan fisik dan mental, serta hukum yang berlaku di Indonesia.
- Meningkatkan peran keluarga dalam mengasuh dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang, penanaman disiplin yang baik, pengembangan kemandirian anak, dan memberi kebebasan bertanggung jawab. Keluarga juga harus meluangkan waktu untuk kebersamaan, mengembangkan komunikasi yang baik, dan memperkuat kehidupan beragama.
- Memilih lingkungan pergaulan yang baik dan jauhi yang dapat membawa pengaruh buruk kecanduan narkoba. Jika mengetahui ada teman atau kerabat yang menggunakan narkoba, segera laporkan kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang.
- Melakukan berbagai kegiatan positif yang bermakna, seperti belajar, berolahraga, berorganisasi, berkreasi, atau berkontribusi bagi masyarakat. Kegiatan positif dapat membantu mengisi waktu luang, mengembangkan potensi diri, meningkatkan rasa percaya diri, dan memberikan kepuasan batin.
- Mencari bantuan profesional jika mengalami masalah psikologis seperti stres, depresi, trauma, atau gangguan jiwa lainnya. Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba sebagai cara untuk melarikan diri dari masalah atau mencari sensasi. Narkoba bukanlah solusi, tetapi sumber masalah yang lebih besar.
jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut kunjungi kami di Telf/sms/WhatsApp : 085238944442, Twitter/Youtube/IG : infobnn_prov_ntb, email: bnnp_ntb@bnn.go.id, Facebook : infobnnprovntb, Website : https//ntb.bnn.go.id, Layanan Website : https//semetonbnnpntb.org.