
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB telah menyusun Rencana Program Kerja (Renproja) Tahun 2020-2024. Dokumen ini memuat rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, serta rencana sumber pembiayaannya.
Renproja BNN Provinsi NTB Tahun 2020-2024 disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Dokumen ini juga merupakan hasil sinkronisasi dengan Rencana Strategis BNN Tahun 2020-2024.
Dengan penyusunan Renproja ini, diharapkan BNN Provinsi NTB dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk meningkatkan kualitas dokumen ini.
2.b DOK. RENPROJA BNN PROV NTB 2020-2024