Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sejarah

Wilayah Nusa Tenggara Barat merupakan wilayah yang terdiri dari 2 pulau besar, yaitu pulau Lombok yang banyak dihuni mayoritas oleh suku Sasak dan pulau Sumbawa banyak di huni oleh suku Samawa dan Mbojo. Luas wilayah NTB 20.153,15 (dua puluh ribu seratus lima puluh tiga koma lima belas) km2, dengan jumlah penduduk sebanyak 5.297.500 (lima juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus) jiwa dan jumlah desa/kelurahan di Provinsi NTB sebanyak 1.139. Sebagian besar pekerjaan masyarakat adalah petani.

Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Provinsi NTB dimulai tahun 2009 pada saat dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pergub) Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan rincian tugas, fungsi dan tata kerja pelaksana harian Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya peraturan Gubernur ini dibentuklah Badan Narkotika Provinsi (BNP) Nusa Tenggara Barat, BNP NTB dipimpin oleh seorang Ketua (ex-officio) yang dijabat oleh Wakil Gubernur NTB dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya P4GN dilakukan oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar). Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dimana sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 64 dan pasal 65, dibentuklah Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB yang dikepalai seorang pejabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, (Bapak Drs. Ahmad Baharuddin) dengan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor KEP/51/IV/2011/BNN tanggal 19 April 2011, sebelumnya menjabat sebagai Kalakhar BNP NTB. Peresmian gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB pada tanggal 16 Mei 2012 oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Drs. Gories Mere dan Dr. TGH M. Zainul Majdi selaku Gubernur NTB, yang beralamat di Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan-Kota Mataram. Adapun struktur kelembagaan BNN Provinsi NTB sesuai dengan Perka No. 3 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BNN Provinsi adalah sebagai berikut:

  1. BNNP dikepalai oleh seorang Kepala BNN Provinsi;
  2. Bagian Umum yang dikepalai oleh seorang Kepala Bagian Umum dan membawahi Kepala Sub Bagian Administrasi, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Program;
  3. Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikepalai oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi Kepala Seksi Pencegahan dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Bidang Pemberantasan dikepalai oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penyelidikan, dan Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti;
  5. Bidang Rehabilitasi yang dikepalai oleh Kepala Bidang membawahi Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi, dan Kepala Seksi Pasca Rehabilitasi.

Selama kurun waktu 9 tahun setelah dibentuk, BNN Provinsi NTB telah mengalami 6 (enam) pergantian pimpinan, yaitu :

  1. Ahmad Baharudin (Periode Juni 2010 s/d Juli 2012);
  2. Kombes Pol Drs. H, Mufti Djusnir, Apt. M.Si (Periode Juli 2012 s/d Juni 2015);
  3. Kombes Pol Drs. Sriyanto, M.Si (Periode Juni 2015 s/d Desember 2016);
  4. Brigjen Pol Drs. Sukisto (Periode Desember 2016 s/d September 2017);
  5. Brigjen Pol Drs. Imam Margono (Periode 30 Sept 2017 s/d 27 Agustus 2018);
  6. Brigjen Pol Muhamad Nurochman S.I.K. (Periode 28 Agustus 2018 s/d sekarang).

Memasuki Tahun 2019 tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Provinsi NTB diperkirakan akan meningkat seiring dengan peningkatan aktivitas Pariwisata di Provinsi NTB dimana berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Prov. NTB bahwa dari Tahun 2011 sd 2018 banyaknya wisatawan (Mancanegara maupun Nasional) yang berkunjung ke Provinsi NTB rata-rata meningkat 100.000 wisatawan tiap tahun dan ini akan berdampak pada peningkatan penyalahgunaan Narkoba.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel