Skip to main content
Artikel

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

Dibaca: 17 Oleh 22 Mei 2024Juni 11th, 2024Tidak ada komentar
SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Satuan Pelaksana Pemberdayaan dan Pencegahan Masalah (P2M) BNNP NTB menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka pengembangan dan pembinaan Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Same Hotel Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan durasi dari pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan kegiatan Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, khususnya Program Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Hal ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi program dengan seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada kegiatan ini, terkait permasalahan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pemaparan dari Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugraha, SH., SIK., MM., MH, yang menyampaikan kondisi terkini permasalahan Narkoba di NTB beserta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Selanjutnya, Ketua Tim P2M BNNP NTB, Drs. Nur Rachmat, Apt, memaparkan Program Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba dan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan Kota/Kabupaten yang memiliki Kebijakan KOTAN, sehingga permasalahan Narkoba dapat teratasi dengan baik di daerah. Diharapkan pula agar para pemangku kepentingan yang hadir dapat mandiri dalam menginisiasi Program P4GN di lembaga masing-masing.

Materi selanjutnya disampaikan oleh H. Yusron Hadi, ST., M.Hum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi NTB. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB sangat serius dan memperhatikan permasalahan Narkoba yang ada dan berkembang di NTB, serta mendorong adanya sinkronisasi kebijakan dan strategi operasional penanggulangan permasalahan Narkoba yang diselaraskan dengan Program Desa, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, disesuaikan dengan anggaran dan dasar hukum sebagai bahan acuannya.

Materi ketiga disampaikan oleh Bapak Ahmad Nur Aulia, S.STP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi NTB. Beliau memberikan materi tentang sinergi Dinas PMD dan BNNP, serta aksi nyata Dinas PMD Provinsi NTB sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.

Acara ini dimoderatori oleh Penyuluh Narkoba Ahli Madya, Ibu Anggraini N.M., SH., MH, yang memandu jalannya acara dan memberikan saran teknis serta dasar hukum pelaksanaan Kebijakan Fasilitasi P4GN di daerah.

Hasil dari kegiatan ini adalah adanya rencana aksi dari masing-masing instansi terkait pelaksanaan Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di masing-masing instansi/lembaga yang hadir, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim P2M BNNP NTB.

Kegiatan Sinergitas pemangku kepentingan dalam upaya menghadapi ancaman narkoba di Kab/Kota di Prov. NTB telah menunjukkan hasil yang signifikan. Dirasakan berbagai kegiatan dan strategi yang diterapkan telah membantu meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Seperti yang kita ketahui bahwa kebijakan Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) telah menjadi strategi utama dalam upaya menghadapi ancaman narkoba. Dimana kebijakan ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan sinergi antara pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTB, serta BNNP NTB.

Dalam kegiatan ini, para pemangku kepentingan berbagi pengalaman dan strategi dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Mereka juga berpartisipasi aktif dalam diskusi dan pengembangan kebijakan, sehingga memungkinkan adanya sinergi yang kuat dan efektif.

Strategi yang diterapkan untuk mendukung KOTAN meliputi:

  1. Penguatan Kelembagaan: Penguatan kelembagaan internal dan eksternal bersama pemangku kepentingan untuk mewujudkan KOTAN.
  2. Pengembangan Kapasitas: Pengembangan kapasitas lembaga melalui advokasi KOTAN oleh BNN, BNNP, dan BNNK.
  3. Pelibatan Pemangku Kepentingan: Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk mendukung KOTAN, termasuk instansi pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan.
  4. Pengembangan Kegiatan: Pengembangan kegiatan terkait KOTAN yang berasaskan kearifan lokal dan komponen masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan kebijakan KOTAN.

Dalam upaya optimalisasi sinergi pemangku kepentingan, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Koordinasi: Koordinasi yang efektif antara pemangku kepentingan untuk menghadapi ancaman narkoba.
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Pemberdayaan masyarakat sebagai subjek pelaksanaan KOTAN untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat.
  3. Pengembangan Kapasitas: Pengembangan kapasitas lembaga dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi ancaman narkoba.
  4. Pengawasan: Pengawasan yang ketat terhadap kegiatan dan program yang terkait dengan KOTAN untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.

Dengan sinergi yang kuat dan strategi yang efektif, kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di NTB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba, serta membantu mengurangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah.

 

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN NTB PERKUAT KEBIJAKAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 2024

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel