Skip to main content
Berita UtamaArtikel

TEGAS! MK TOLAK LEGALISASI GANJA MEDIS

Dibaca: 85 Oleh 21 Mar 2024Tidak ada komentar
TEGAS! MK TOLAK LEGALISASI GANJA MEDIS
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Mataram, 20 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk pengobatan medis (beritasatu.com). Penolakan ini diiringi dengan langkah tegas BNNP NTB yang memusnahkan 4.447,57 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus narkoba dalam 3 bulan terakhir.

TEGAS! MK TOLAK LEGALISASI GANJA MEDIS

Pemusnahan ganja di NTB ini merupakan bukti nyata perang melawan narkoba yang terus digencarkan oleh BNN. Di saat yang sama, MK menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk melegalisasi ganja medis.

“Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ikhwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya,” ujar hakim MK Guntur Hamzah.

Penolakan MK ini sejalan dengan upaya BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Ganja merupakan narkotika golongan I yang memiliki efek adiktif dan berbahaya bagi kesehatan.

Sebelumnya, BNN Aceh juga memusnahkan 7 ton ganja hasil operasi pemberantasan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran ganja masih marak terjadi di Indonesia.

Keputusan MK dan langkah tegas BNN dalam memberantas narkoba diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong upaya penelitian ilmiah terkait ganja medis.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel