
Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia merupakan permasalahan multidimensi yang berkaitan erat dengan hukum, ekonomi, kesehatan serta hubungan sosial bahkan hingga kepada keamanan negara. Kejahatan yang meliputi peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir serta kejahatan lintas negara, sehingga tidak mengherankan perkembangan penyalahgunaan narkoba ini sangat cepat serta sulit untuk di ketahui pergerakannya.
Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu ancaman terbesar terhadap generasi penerus bangsa Indonesia, namun fakta yang diungakapkan oleh BNN RI melalui data Indonesian Drugs Report 2023 menyebutkan bahwa terdapat sekita 91 NPS (New Psychoactive Sustance) teridentifikasi di Indonesia. Data dari Pusat Penelitian, Data, Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslitdatin BNN) menyebutkan bahwa pada tahun 2021 peningkatan angka Prevalensi penyalahgunaan Narkoba yaitu 1,80% menjadi 1,95%.
Narkoba seperti yang sudah kita ketahui bersama memiliki banyak dampak negatif bagi penggunanya terlebih di kalangan remaja, salah satunya adalah permasalahan emosi yang sering dialami remaja. Emosi seorang pecandu narkoba sangat labil dan bisa berubah kapan saja. Pecandu sering bertindak secara impuls, mengikuti dorongan emosi apapun yang muncul secara tiba-tiba. Pecandu biasanya diselimuti oleh perasaan bersalah, perasaan tidak berguna, putus asa dan depresi mendalam yang seringkali membuatnya berpikir untuk melakukan tindakan bunuh diri (Ahira, 2008). Remaja mengalami perubahan baik secara fisik, kognitif dan emosional yang menyebabkan kesedihan dan kebimbangan (konflik) pada dirinya. Jika remaja tidak mampu memenuhi tugas perkembangan tersebut dapat mengalami depresi (Santrock, 2012). Depresi yang memiliki gejala kognitif dan afektif diperparah karena berkaitan erat dengan beberapa masalah somatik dan kesehatan fisik yang menjadikan depresi sebagai penyakit nonfatal di seluruh dunia (Salvich, 2019).
Pada remaja yang mengkonsumsi narkoba, depresi bisa saja terjadi sebelum remaja mengkonsumsi narkoba, penggunaan narkoba ini menjadi salah satu cara untuk menghilangkan depresi yang dialaminya, namun tidak menutup kemungkinan bahwa depresi dapat pula terjadi setelah remaja menggunakan narkoba, hal tersebut berhubungan dengan berubah kondisi psikis dan fisiologis remaja terlebih setelah mengkonsumsi narkoba dan juga dikarenakan beragam permasalahan yang timbul karenanya, antara lain diakibatkan oleh kecaman keluarga, teman, masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai Narkoba.
Gejala depresi pada remaja pengguna narkoba dapat berupa gejala psikologis dan somatis. Gejala-gejala psikologis seperti rendahnya mood yang ditandai dengan perasaan gelisah dan cemas pada pagi hari dan selanjutnya terus meningkat sepanjang hari, seringkali menangis atau bahkan tidak dapat menangis, perasaan bersalah dan merasa menjadi beban bagi orang lain hingga ketidakmampuan untuk merasakan kesenangan (anhedonia). Gejala fisik ditandai dengan menurunnya berat badan yang terkadang diikuti dengan anoreksia, susah tidur (insomnia), perasaan lelah dan tidak enak badan. Gangguan depresi seringkali tidak dikenali karena penyitas menolak untuk mengungkapkan selain rendahnya mood.
Selain gejala-gejala depresi yang telah disebutkan, gejala depresi yang parah sering disertai dengan delusi dan halusinasi yaitu merasa melihat dan mendengar sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Gejala-gejala tersebut bersifat mood congruent, jadi gejala halusinasi sama persis dengan pola pikir negatifnya, sehingga penyitas yang dikuasai oleh pikiran untuk mati, merasa mendengar suara-suara yang menyuruh dia bunuh diri. Dampak lain Narkoba pada kejiwaan antara lain, gangguan jiwa berat atau psikotik, bunuh diri, melakukan tindakan kejahatan, kekerasan serta pengrusakan.
Salah satu komitmen BNN RI dalam membantu individu yang telah kecanduan penggunaan Narkoba salah saunya dengan cara rehabilitasi, rehabilitasi ini sendiri juga dtujukan untuk membantu individu menghindari terkena gejala depresi terlebih selama masa pemulihan. Sehingga bagi kita semua yang memiliki saudara atau orang terdekat menjadi penyitas alangkah lebih baiknya untuk mendatangi BNN untuk mendapatkan Rehabilitasi. d