Dalam rangka menindak lanjuti Inpres 06 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN, Bakesbangpoldagri Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan dan penetapan Lokus Desa/Kelurahan Bersih dari narkoba Provinsi NTB Tahun 2020 yang dihadiri oleh stakeholders dan Instansi terkait P4GN di jajaran Provinsi NTB.
Kepala BNNP NTB Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra SH, M.Si., hadir memberikan materi tentang Upaya P4GN yang telah dilakukan dan anev dan usulan desa bersinar Tahun 2019 guna dijadikan pedoman dalam Pemetaan dan penetapan Lokus Desa/Kelurahan Bersih dari narkoba Tahun 2020;
Dalam materinya Kepala BNNP NTB menjelaskan tentang indikator penentuan Desa bersinar antara lain:
1. Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Desa/Kelurahan bersama-sama dengan Komponen kerja;
2. Masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba;
3. Pembiayaan Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba dengan APBDesa terpenuhi;
4. Desa/Kelurahan memiliki Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba;
5. Desa/Kelurahan memiliki Agen Pemulihan;
6. Puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika;
7. Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa/Kelurahan yang dijadikan Program Desa Bersih Narkoba;
8. Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas.
dari indikator diatas, BNN Provinsi NTB mengusulkan 7 Desa Bersinar di Tahun 2020, dimana ke-tujuh desa ini berstatus bahaya dan dinilai masuk kategori Kawasan Rawan Narkoba hasil pemetaan BNNP NTB, Desa-Desa itu antara lain:
- Kecamatan Cakranegara Kota Mataram (lingk.Karang Bagu Kel. Karang taliwang);
- Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara (Pemenang, Gili Indah (3 Gili));
- Kec. Buer Kab. Sumbawa( Ds. Buer);
- Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat (Senggigi, Batulayar dan Pusuk);
- Kec. Selong Kab. Lombok Timur (Pancor, Kelayu);
- Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah ( Ds.Beleka, Ds.Bilelando, Ds. Mujur);
- Kec. Mpunda Kota Bima (Ds. Monggonao, Ds.Sadia, Ds.Mande, Ds. Matakando).
ketujuh desa ini merupakan saran kepada Instansi Terkait dalam hal ini Kesbangpoldagri Provinsi NTB dan Polda NTB, selanjutnya akan di dalami lagi dan bisa berubah karena akan disesuaikan dengan SDM, alokasi anggaran, kesiapan perangkat dan kontinuitasnya tegas Sugianyar.
#NTBTolakNarkoba
#stopnarkoba
wbsite: https://ntb.bnn.go.id/