
Penulis: Nama : Ns. Ni Made Arlanggawati, S.Kep.
Pandangan secara global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku kriminal melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Melalui Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan bagi pelaku, produsen, impor dan ekspor ilegal, serta peredaran gelap narkotika adalah dengan hukuman berat, namun sangat humanis terhadap para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika.
Ketersediaan narkotika disatu sisi merupakan obat yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan namun disisi lain menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan. Untuk melakukan pencegahan dan penyediaan narkotika demi kepentingan pengobatan dan pelayanan kesehatan, maka salah satu upaya pemerintahan ialah dengan melakukan pengaturan secara hukum tentang pengedaran, impor, ekspor, menanam, penggunaan narkotika secara terkendali dan
dilakukan pengawasan yang ketat. Maka untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang telah merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, Dalam hal ini pemerintah Indonesia sendiri
pada tanggal 14 september 2009 telah berhasil menyusun dan mengesahkan Undang-Undang narkotika yang baru yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut adalah penyempurnaan dari Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 yang dirasa kurang memberikan efek jera serta mengurangi tingkat pencegahan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif terhadap peredaran dan penyelahgunaan narkotika. Keberadaan UU yang baru ini
juga telah mengatur mengenai pengaturan tentang rehabilitasi medis dan sosial serta pemanfaatan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan.
Narkotika adalah zat atau obat-obatan alami atau sintetis yang diturunkan dari tumbuhan dengan gangguan kesadaran, kehilangan rasa,penghilang rasa sakit, atau sifat psikoaktif yang jika digunakan tanpa pengawasan medis, menyebabkan kecanduan dan kecanduan fisik pada pemakainya, serta dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental (Dirjosisworo, 1990). Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan coba-coba. Mengikuti teman untuk menghilangkan atau menghilangkan rasa sakit, malaise, dan ketegangan mental, untuk hiburan dan tujuan social. Namun jika terus menggunakan ini, itu akan menjadi ketergantungan (Sianipar, 2004: 13) .
Dalam rangka menjalankan strategi pengurangan kebutuhan zat narkotika (demand reduction) dan meningkatkan kualitas hidup WBP dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika. Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat. Layanan rehabilitasi narkotika tersebut mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan layanan pascarehabilitasi dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalah guna dan/ atau pecandu narkotika untuk pulih, produktif, dan berfungsi sosial dimasyarakat.
Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, dan masa menjalani rehabilitasi
tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat setidaknya 2 (dua) jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi dapat dijadikan sebagai upaya depenalisasi bagi pecandu narkotika karena setiap pecandu itu adalah orang yang sakit fisiknya dan sakit jiwanya, oleh karena kecanduannya pada narkotika. Dia pasti mencari pemenuhan kebutuhan narkotika dengan cara apapun. Rehabilitasi dinilai efektif dalam menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.