Skip to main content
Artikel

Apakah Bisa Mantan Pengguna Produktif ?

Dibaca: 442 Oleh 17 Mar 2023Tidak ada komentar
War On Drugs, Slogan Semata atau Aksi Nyata?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penulis : Ns. Ni Made Arlanggawati, S.Kep.

Peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus terjadi setiap tahunnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba Tahun 2019 sebanyak 3,6 juta orang sudah mengkonsumsi narkoba. Menurut penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI Tahun 2019, hasil survei prevalensi pengguna narkoba terbanyak berada pada kategori usia produktif, yaitu usia 35-44 tahun yang didominasi oleh lakilaki dan bersumber dari kelompok produktif bekerja atau tidak bekerja. Menurut Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) (2017) membuktikan bahwa data jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia terdapat 3,5 juta orang dan 1 juta orang lainnya telah menjadi pecandu narkoba. Mayoritas penyalahguna narkoba adalah mantan pemakai narkoba yang mengalami kekambuhan.

Keinginan seseorang untuk mengulangi menggunakan narkoba atau relapse cukup tinggi. BNN menyatakan bahwa sekitar 70% dari jumlah penyalahguna narkoba yang telah menyelesaikan program rehabilitasi memiliki peluang untuk kembali menyalahgunakan narkoba. Berdasarkan data BNN, Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat 5 tingkat nasional penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Angka prevalensi atau presentase angka pecandu narkoba di Jawa Tengah tahun 2018 mencapai 1,16 persen dari jumlah penduduk. Ada beberapa efek yang melatarbelakangi terjadinya relapse, yaitu efek fisiologis, anatomis, dan psikologis. Faktor terpenting dan tersulit dalam proses penyembuhan adalah memulihkan kondisi mental pecandu narkoba agar tidak mulai menggunakan narkoba lagi. Para pecandu narkoba yang sedang dalam masa pemulihan sering kali mengalami kegagalan dan kembali mengulang kesalahan yang sama, yaitu kembali terjerat pada narkoba bahkan pasca direhabilitasi.

Ada dua kemungkinan yang terjadi pada pecandu pasca rehabilitasi, yaitu kembali terjerumus dengan narkoba atau bisa pulih dari narkoba dan melanjutkan hidupnya dengan normal. Mantan pecandu narkoba yang bisa bangkit dari kondisi terpuruknya dan sudah bisa bekerja secara produktif tentunya memiliki kesadaran pada diri sendiri untuk bisa merubah dirinya menjadi versi yang lebih baik. Tentunya tidaklah mudah untuk seorang pengguna narkoba memiliki keinginan dan motivasi untuk meninggalkan apapun yang berhubungan dengan narkoba.

Mantan penyalahguna narkoba seringkali dihadapkan dengan serangkaian permasalahan, seperti sulitnya mendapatkan pekerjaan, sulitnya berintegrasi dengan masyarakat dan sejumlah hal pelik lainnya. Hal ini banyak dipengaruhi faktor stigma negatif di tengah masyarakat tentang mantan penyalahguna narkoba.Menanggapi situasi ini, BNN terus menempuh upaya yang komprehensif untuk mendorong para mantan pecandu atau penyalahguna narkoba ini kembali pulih, produktif normatif dan mandiri. Produktif dalam artian kembali dapat bermatapencaharian, normatif dapat menjalan aturan yang ada di tengah masyarakat, dan dapat hidup mandiri, kata Direktur Pasca Rehabilitasi, Suyono. Kondisi ini mutlak harus mereka raih, agar stigma buruk di mata masyarakat dapat tereliminir.Suyono, menambahkan pihaknya telah berupaya mendorong produktivitas para mantan pecandu narkoba melalui berbagai program. Salah satu program yang sedang dikembangkan adalah optimalisasi rumah dampingan milik BNN. Selain menjadi tempat aktualisasi data penyalahguna narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi, rumah dampingan juga menjadi sarana bagi mantan penyalahguna narkoba untuk dibina sehingga mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap dunia kerja.

Sistem Informasi Pendaftaran Rehabilitasi dan Penyaluran Informasi Lowongan Pekerjaan adalah sistem informasi yang resmi yang dimiliki oleh 4 pemerintah yang digunakan untuk memudahkan si pecandu narkoba melakukan pendaftaran rehabilitasi dan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan. Pecandu narkoba yang sudah ketergantungan sebaiknya diarahkan untuk perawatan, konsultasi ke Badan Narkotika Nasional dan mencari lembaga rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional berperan penting pada sistem ini untuk membantu merehabilitasi pecandu narkoba. Pecandu narkoba akan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dan pecandu narkoba dapat langsung melakukan pendaftaran rehabilitasi secara online melalui website Sistem Informasi Pendaftaran Rehabilitasi dan Penyaluran Informasi Lowongan Pekerjaan. Kemudian pecandu narkoba yang sudah melakukan pendaftaran rehabilitasi akan ditangani oleh Badan Narkotika Nasional untuk mengikuti proses rehabilitasi sampai selesai kemudian terbebas dari narkoba dan bisa pulih secara produktif. Data pecandu narkoba yang sudah pulih produktif akan dikelola oleh Badan Narkotika Nasional yang kemudian data tersebut akan disalurkan ke Dinas Tenaga Kerja. Dengan dibuatnya sistem ini diharapkan dapat membantu mempermudah proses pendaftaran rehabiltasi pecandu narkoba, pembuatan laporan serta dapat memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan sesuai kriteria yang dimiliki seorang mantan pecandu narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel