Skip to main content
Artikel

INTERNALISASI PANCASILA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN INDONESIA BERSIH NARKOBA

Dibaca: 212 Oleh 16 Jun 2022Tidak ada komentar
INTERNALISASI PANCASILA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN INDONESIA BERSIH NARKOBA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penulis : Irfan, S.Sos., Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP NTB

Salah satu masalah yang hingga hari ini masih menjamur dalam tubuh bangsa Indonesia selain masalah internal seperti korupsi, kongklusi, nepotisme dan lain sebagainya adalah masalah penyalahgunan narkoba. Diketahui narkoba hingga detik ini masih menjadi problem yang penyalahgunaanya harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Narkoba sendiri berasal dari Bahasa Yunani yakni “narke” yang berarti terbius serta tidak merasakan apapun, hal ini disebabkan karena kandungan zat yang ada di dalamnya menimbulkan efek tidak sadarkan diri bagi perilaku yang ditampilkan oleh pemakai atau pengguna. Narkoba pada dasarnya adalah zat yang memiliki resiko dan dampak buruk bagi penggunanya, bagi para penyalahguna narkoba, akan berakibat pada gangguan fisik dan jiwa karena terjadi kerusakan organ tubuh serta syaraf-syaraf pusatnya.

Nilai Pancasila menjadi salah satu tameng dan benteng pertahanan Nasional dalam menanggulangi serangan narkoba, karena sudah sejak lama Indonesia dilanda wabah nasional yang berpotensi merusak dan meruntuhkan stabilitas bangsa terutama pada generasi muda penerus bangsa. Oleh karenanya sebagai upaya meneguhkan semangat bahwa narkoba adalah musuh Bersama dan keberadaanya harus ditumpas hingga ke akar-akarnya maka nilai Pancasila harus di internalisasikan.

Pada sila pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” bermakna tentang aspek teologis dan religi dimana setiap warga negara Bangsa Indonesia harus memiliki agama sebagai wadah untuk menjadi manusia yang berakhlak dan dapat membimbing pribadinya menjadi manusia yang beretika, sehingga pada hal ini Ketika ia percaya akan adanya Tuhan maka akan timbul ketakutan pada dirinya terutama dalam perbuatan yang dapat merusak kehidupan pribadinya

Sila kedua ’’Kemanusiaan Yang Adil”. Pada Sila ini bermakna tentang kemanusian, adab, moral, dan budi pekerti yang mengacu pada sikap manusia, bahwa ia harus berbudi luhur dan memiliki adab yang baik. Dalam hal ini ia akan sadar bahwa menggunakan narkoba adalah perbuatan immoral atau tidal bermoral, sehingga Ketika ia sudah mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini ia akan jauh dari perbuatan yang menjerumuskan dirinya.

Sila Ketiga yakni “Persatuan Indonesia”. Sila ini bermakna tentang nilai kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, nilai yang dapat diambil dalam hal ini adalah bahwa narkoba adalah musuh Bersama, sehingga memerlukan kesatuan dan persatuan yang utuh dalam upaya memeranginya.

Sila kempat yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam hal permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila ini bermakna tentang musyawarah, tanggung jawab serta kebijaksanaan, nilai yang dapat diambil dari sila ini adalah tentang rasa peduli rasa tanggung jawab, baik terhadap pribadi sebagai individu dan terhadap sesama dalam lingkungan bermasyarakat dan bernegara, saling melindungi dan saling menjaga agar tidak terjerumus pada Tindakan yang dapat mengancam lingkunganya.

Pada sila yang terakhir yakni “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada sila ini bermakna tentang aspek hukum, keadilan dan semangat gotong royong. Pada tahap inilah semua warga negara harus Bersatu padu dalam memerangi para pengedar narkoba, menghukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukanya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel