
Penulis : FX Charlie Gustaf Nurak (Humas BNNP NTB)
Akhir-akhir ini penulis tertarik dengan pemberitaan penangkapan narkoba dari salah satu media massa di Kota Mataram terkait “IRT di Mataram kembali terlibat peredaran narkotika”, dimana dalam tulisannya, media tersebut memberitakan bahwa seorang IRT berinisial INS yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Seolah tak jera, dirinya kembali beraksi dengan memperjualbelikan barang haram narkotika dengan latar belakang pelaku yaitu residivis narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara, bulan Agustus 2022 keluar dari penjara masih PB-nya (pembebasan bersyarat). Pelaku sering melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu,” jelasnya narasumber berita tersebut (insidelombok 15/7).
Seperti yang kita ketahui bahwa narkoba adalah salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan di tengah masyarakat Indonesia. Jelas narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan penggunanya, selain itu juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi keluarga, lingkungan, dan negara. Salah satu fenomena yang mengkhawatirkan saat ini adalah adanya ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam peredaran narkoba sebagai pengedar.
PENYEBAB
Ibu Rumah Tangga memiliki tugas sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena peran IRT adalah sebagai penjaga generasi penerus bangsa, namun keberadaan bahaya narkoba mengancam peran itu yang salah satunya diakibatkan oleh factor ekonomi. Berdasarkan analisis penulis banyak ibu rumah tangga merasa kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya dimasa pandemic Covid-19 menyebabkan turunnya pendapatan, harga barang yang naik, dan juga pengangguran sehingga menjual narkoba menggiurkan mereka dengan iming-iming keuntungan besar.
Penyebab lain IRT menjual narkoba disebabkan oleh pengaruh keadaan sebelumnya dimana saudara, suami dan teman sudah terlibat dalam lingkaran transaksi narkotika sehinga mereka tidak mampu menolak bahkan melaporkannya karena takut akan ancaman dan kekerasan yang mungkin akan menimpa mereka. Selain itu hasil wawancara penulis dengan narasumber di wilayah rawan narkoba dapat menyimpulkan bahwa penyebab IRT menjual narkoba dikarenakan kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba beserta dampak hokum dari penjualan narkoba juga membawa IRT berani melakukan perbuatan terlarang tersebut.
DAMPAK
Ibu rumah tangga yang menjual narkoba dapat membahayakan dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat karena beresiko dihukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar narkoba bisa dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Bila IRT terpapar atau kecanduan narkoba karena dalam proses menjual narkoba, tetapi karena penasaran, dan adanya tekanan dari lingkungan sehingga stress kemudian IRT tersebut mencoba mengonsumsi narkoba yang menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis yang sulit disembuhkan.
Dampak lain penggunaan narkoba yaitu mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental, narkoba dapat merusak organ tubuh, sistem saraf, sistem imun, dan fungsi otak penggunanya. Narkoba juga menimbulkan efek samping halusinasi, depresi, paranoia, agresivitas, kecemasan, dan bahkan gangguan tidur. Penggunaan narkoba bisa menyebabkan pengguna berprilaku seksual beresiko tinggi menularkan penyakit seksuall (PMS) atau HIV/AIDS dan mengancam jiwa, karena akan berganti pasangan tanpa alat kontrasepsi.
Yang terpeting dampak social dari IRT yang menjual narkoba dimana rusaknya hubungan keluarga dan social dimana kepercayaan masyarakat akan hilang dan berkurangnya kasih sayang dalam rumah tangga, yang didapat hanyalah cemooh dari masayarakat sekitarnya sehingga berdampak pula dalam pergaulan sehari-hari anak-anak yang mempengaruhi mental mereka karena menimbulkan rasa bersalah, malu, kesepian hingga rasa putus asa.
PENCEGAHAN
Oleh karena itu cara mencegah keterlibatan IRT dalam menjualkan narkotika maka diperlukan beberapa langkah strategis diantaranya Soft Power Aproach BNN dengan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya dan dampak hukum dari narkoba dan peredarannya kepada ibu rumah tangga baik secara rutin dan masif. Hal ini bisa dilakukan oleh stakeholders terkait yaitu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, atau media massa.
BNN dengan fasilitas yang dimiliki memberdayakan ibu rumah tangga melalui pelatihan keterampilan, bantuan modal, atau fasilitas usaha yang halal dan bermanfaat. Diharapkan pemberdayaan ini dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kemandirian ibu rumah tangga yang terdampak bahaya narkoba tanpa menjual narkoba.
Meningaktkan sinergitas yang solid antar instansi terkait seperti BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemda, lembaga Rehab dan masyarakat dalam bentuk koordinasi dan kerjasama dibidang pencegahan, penindakan dan rehabilitasi dalam penanganan kasus narkoba.
Keluarga adalah kunci dari solusi dari permasalahan narkoba, keluarga merupakan benteng akhir pertahanan dari pencegahan karena peran keluarga adalah memberikan dukungan, pengawasan dan perlindungan kepada anggotanya khususnya ibu rumah tangga. Komunikasi yang harmoni dan kehangatan kasih sayang dalam keluarga dapat meningkatkan kewaspadaan dari tanda-tanda ancaman narkoba terhadap anggota keluarga tentunya didukung dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Semoga bermanfaat.
Selalu jaga keluarga mu dari bahaya narkoba.
Bersama-sama kita cegah dan lawan narkoba demi NTB yang bersinar.