Penulis : Lalu Tresna Jaya, S.Sos, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP NTB
Di era saat ini, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat marak terjadi dan memiliki kompleksitas yang luas. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan mereka telah menyita sekitar 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu, 50,5 hektar lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi sepanjang 2021 (Taher, 2022). Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan temuan pada tahun 2020.
Permasalahan narkoba jika dilihat permasalahannya sangat kompleksitas, artinya ia merusak secara individual dan kolektif, dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Ditinjau dari perspektif Islam, narkoba sendiri masuk dalam kategori barang yang diharamkan, karena seperti yang dijelaskan di atas bahwa narkoba memiliki dampak yang sangat luar biasa, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat.
Al-Qur’an sendiri menerangkan dalam (Surah al-A’rof:157) yang artinya ” Dan menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” (QS. Al-A’rof: 157). Di surah Al Baqarah juga di terangkan, Allah berfirman ” Dan jangianlah kamu menjatuhkan diri mu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). Seorang ulama juga menerangkan yakni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”.
Dengan demikian, segala hal yang dapat merusak kesehatan baik itu akal dan jiwa seseorang manusia adalah hal yang diharamkan. Ditambah lagi bahwa narkoba dapat merusak moral seseorang manusia yang bisa melanggar norma-norma sosial dalam tatanan masyarakat. Tidak hanya merusak secara aspek psikologis dan sosial, narkoba juga dapat menyebabkan rusaknya aspek ekonomi, hal ini jika para pengguna narkoba mengkonsumsi barang tersebut, ia akan kecanduan dan berpotensi melakukan apa saja untuk mendapatkan dan membeli barang tersebut. Kita lihat banyak sekali contoh kasus yang dimana banyak para pemakai narkoba merelakan harta mereka, menjual dan menggadai apa yang mereka miliki demi mendapatkan barang berbahaya tersebut.
Sehingga bisa dikatakan bahwa narkoba dalam perspektif Islam adalah hal yang tidak diperbolehkan dan diharamkan, karena merusak situasi sosial kehidupan umat manusia dalam aspek dirinya sebagai individu (psikis) aspek individu dalam bermasyarakat (sosial) dan aspek-aspek lain seperti kerusakan dalam aspek ekonomisnya, kerusakan dalam aspek tersebut dapat menyebabkan seseorang manusia menuju kebinasaan.