Skip to main content
Artikel

NARKOBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Dibaca: 12534 Oleh 12 Mei 2022Tidak ada komentar
NARKOBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penulis : Lalu Tresna Jaya, S.Sos, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP NTB

Di era saat ini, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat marak terjadi dan memiliki kompleksitas yang luas. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan mereka telah menyita sekitar 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu, 50,5 hektar lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi sepanjang 2021 (Taher, 2022).  Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan temuan pada tahun 2020.

Permasalahan narkoba jika dilihat permasalahannya sangat kompleksitas, artinya ia merusak secara individual dan kolektif, dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Ditinjau dari perspektif Islam, narkoba sendiri masuk dalam kategori barang yang diharamkan, karena seperti yang dijelaskan di  atas bahwa narkoba memiliki dampak  yang  sangat  luar  biasa,  karena  dapat  merusak  sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat.

Al-Qur’an sendiri menerangkan dalam (Surah al-A’rof:157) yang artinya ” Dan menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” (QS. Al-A’rof: 157).   Di surah Al Baqarah juga di terangkan, Allah berfirman ” Dan jangianlah kamu menjatuhkan diri mu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). Seorang   ulama  juga  menerangkan   yakni  Ibnu   Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba  sama  halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan  berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”.

Dengan demikian, segala hal yang dapat merusak kesehatan baik itu akal dan jiwa seseorang manusia adalah hal yang diharamkan. Ditambah lagi bahwa narkoba dapat merusak moral seseorang manusia yang bisa melanggar norma-norma sosial dalam tatanan masyarakat. Tidak hanya merusak secara aspek psikologis dan sosial, narkoba  juga  dapat  menyebabkan rusaknya  aspek  ekonomi,   hal  ini  jika  para pengguna narkoba mengkonsumsi barang tersebut, ia akan kecanduan dan berpotensi melakukan apa saja untuk mendapatkan dan membeli barang tersebut. Kita lihat banyak sekali contoh  kasus yang dimana banyak para pemakai narkoba merelakan harta mereka, menjual dan menggadai apa yang mereka miliki  demi mendapatkan barang berbahaya tersebut.

Sehingga bisa dikatakan bahwa narkoba  dalam perspektif  Islam adalah hal yang tidak diperbolehkan dan diharamkan, karena merusak situasi sosial kehidupan umat manusia dalam aspek dirinya sebagai individu  (psikis) aspek individu  dalam bermasyarakat (sosial) dan aspek-aspek lain seperti kerusakan dalam aspek ekonomisnya,  kerusakan  dalam  aspek  tersebut  dapat  menyebabkan seseorang manusia menuju  kebinasaan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel