Skip to main content
Artikel

EFEKTIVITAS DAN RESIKO UNDERCOVER BUY DALAM UNGKAP JARINGAN

Dibaca: 1267 Oleh 27 Apr 2023Tidak ada komentar
UNDERCOVER BUY DAN POLEMIKNYA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penulis: FX Charlie Gustaf Nurak (Humas BNNP NTB)

Metode undercover buy cukup kontroversial akhir-akhir ini untuk kita bahas khususnya setelah pernyataan Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, Koordinator Kelompok Ahli BNN yang disampaikan saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara narkotika terdakwa Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat (6/3), bahwa barang bukti shabu tidak boleh digunakan sebagai objek pembelian terselubung (Undercober Buy).

Dikutip dari Kompas.com (6/3), Ahwil menegaskan bahwa Undercover Buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka, karena melibatkan praktik penyamaran sebagai salah satu bentuk strategi dalam proses penyelidikan.

Undercover buy atau pembelian dalam penyamaran merupakan suatu metode penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka memberantas kejahatan. Metode ini sering digunakan dalam operasi tangkap tangan untuk mengungkap kasus narkotika, korupsi, perdagangan manusia, dan kejahatan lainnya. Dalam praktiknya, metode ini menjadi perbincangan dan menuai polemik di kalangan masyarakat. Artikel ini akan membahas mengenai undercover buy menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sebagaimana diatur dalam pasal 75 Huruf J Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika berbunyi bahwa dalam rangka melakukan penidikan, penyidik BNN berwenang melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan, artinya bahwa Undercover buy atau pembelian tanpa diketahui merupakan salah satu teknik penyamaran yang dilakukan oleh agen penegak hukum untuk memasuki komunitas kriminal narkotika dan memperoleh bukti tentang kegiatan kejahatan yang dilakukan. Dalam variasi teknik undercover, pembelian tanpa diketahui dilakukan dengan mengirimkan seorang agen yang menyamar sebagai pembeli yang berpotensi membeli Narkotika dari pelaku kejahatan.

Pada prakteknya, agen penegak hukum menggunakan teknik pembelian tanpa harus diketahui saat mereka melakukan penyelidikan pada suatu kasus kriminal narkoba. Untuk melakukan undercover buy yang efektif, agen perlu memiliki kemampuan untuk bersosialisasi dengan lingkungan kriminal yang ditargetkan. Mereka juga harus mampu membangun hubungan dengan pelaku kejahatan, sehingga pelaku kejahatan merasa yakin bahwa mereka adalah pembeli yang serius.

Tujuan penggunaan metode Undercover buy sebagai alat untuk memperoleh bukti yang sah dan untuk membawa pelaku kejahatan Narkotika ke pengadilan serta memastikan bahwa mereka dihukum sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Namun, teknik ini juga memiliki risiko dan tantangan tersendiri bagi agen undercover buy, seperti risiko terlibat dalam kegiatan ilegal dan risiko terpapar oleh para pelaku kejahatan bahkan bila penyamarannya terbongkar, dapat mengancam nyawa para agen, hal ini akan menghambat proses penyelidikan. Oleh karena itu, teknik undercover buy harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan aturan yang ketat untuk menjaga keselamatan dan keamanan agen penegak hukum, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 79 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana pasal 75 huruf j dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan. -c-

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel